23 June 2016

Akhirnya akad kredit KPR juga

Sebelumnya saya penah menulis tentang proses pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang gagal beberapa minggu lalu. Prosesnya waktu itu saa sudah mengajukan proses pembatalan KPR karena sudah terlalu berlarut-larut hampir 2 tahun.

Seharusnya pada tanggal 6 atau 7 juni 2016 pihak developer memberi kabar apakah proses pematalan KPR yang saya ajukan di setujui atau tidak. Sebelumnya sudah diinfokan bahwa beberapa pejabat berwenang dari pihak developer sudah menyetujui tinggal menunggu persetujuan direktur utama. Namun pada tanggal tersebut HP saya tidak berdering alias tidak ada informasi seperti yang dijanjikan. Pada tanggal 15 Juni pihak developer menelepon ke kantor tempat keja saya dan menginformasikan bahwa prose KPR saya sudah siap akad dan mereka meminta syarat keterangan lama kerja dan slip gaji terahir untuk diperbarui karena mungkin sudah 2 tahun sehingga dibutuhkan data terbaru. Pertama kali yang terfikir dibenak saya adalah aneh...beberapa hari yang lalu proses permohonan pembatalan saya tinggal menunggu persetujuan direktur utama tetapi tiba-tiba berubah menjadi siap akad kedit. Ada apa gerangan dengan developer yang satu ini, saya berfikir mungkin sebenarnya mereka tidak mau membatalkan proses kpr saya karena satu dan lain hal yang saya tidak tau.

Karena saya sudah sempat mengajukan permohonan pembatalan sebelumnya, maka saya menanyakan mengenai konsekuensi jika saya tetap ingin membatalkan KPR saya. Jawabannya adalah masih tetap bisa dibatalkan tetapi harus menunggu unit rumah yang saya beli terjual dulu baru saya bisa mendapatkan uang saya kembali dengan dikurangi booking fee yang hangus. Setelah mempertimbangkan matang-matang saya putuskan untuk membatalkan proses pembatalan dan melanjutkan dengan akad kredit. Tanggal 21 Juni 2016 saya mendapat informasi melalui SMS bahwa proses akad kredit akan dilaksanakan hari kamis 23 Juni 2016 jam 9.30 WIB.
akad kpr

Hari yang ditunggu tiba, kamis pagi sekitar jam 9 saya pergi ke kantor pusat bank yang memfasilitasi KPR untuk akad kredit. Sebelumnya sudah diinfokan syarat-syarat untuk akad kredit tersebut yaitu materai 6000 sebanyak 20 pcs (banyak banget) dan rekening tabungan dengan saldo minimal 1 juta untuk biaya administrasi KPR. Sampai di Bank sudah ada 3 orang yang juga akan melaksanakan akad kredit, hari itu ada 6 orang yang melaksanakan akad kredit untuk komplek perumahan yang sama. 3 orang mengajukan KPR dengan bungan komersil dan 3 lainnya KPR bersubsidi yang salah satunya adalah saya. Ini pertaman kalinya saya mengajukan KPR dan belum tau akad kredit seperti apa.

Setelah mengisi bebeapa formulir dan tanda tangan (beberapa bermaterai dan beberapa tidak) pihak bank menjelaskan mengenai KPR dan asuransinya. Dari penjelasan tersebut ada beberapa info yang saya dapatkan mengenai KPR FLPP atau subsidi pemerintah

  1. Bunga KPR subsidi pemerintah adalah 5% dan flat sepanjang masa cicilan, jadi dengan asumsi suku bunga saat ini 12% maka subsidi bunga dari pemerintah adalah sebesar 7%.
  2. Rumah KPR subsidi harus ditempati alias tidak boleh dikosongkan. Menurut pihak bank ada petugas yang akan mengecek rumah-rumah yang bersubsidi dan jika kedapatan tidak dihuni makan akan ada sangsi yang diberikan berupa pencabutan subsidi bungan atau sampai subsidi bunga yang sudah diberikan harus dikembalikan.
  3. Rumah subsidi tidak boleh disewakan
  4. Tidak boleh dijual atau over kredit sebelum 5 tahun
Demikian akhir pengalaman pengajuan KPR yang panjang, selanjutnya ada masa 100 hari untuk pemeliharaan atau masa komplain jika ada kerusakan unit rumah yang dipesan.

Semoga bermanfaat


Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home